109/Pid.Sus/2023/PN Grt
| Nomor | 109/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Grt |
| Panjang Dokumen | 84.679 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Galih Rahayu als Mbi Bin Ade Suhanda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda sebesar Rp10.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →