SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

109/Pid.Sus/2023/PN Grt

Nomor109/Pid.Sus/2023/PN Grt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Grt
Panjang Dokumen84.679 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Galih Rahayu als Mbi Bin Ade Suhanda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda sebesar Rp10.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →