SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

109/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor109/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen100.974 karakter

Amar Putusan

Terdakwa IDAR SANI alias PAPA FIRA alias PAPA EDING dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada Anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →