109/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 109/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 100.974 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa IDAR SANI alias PAPA FIRA alias PAPA EDING dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada Anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →