SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

10/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK

Nomor10/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK
Jenispidana — PID.SUS-TPK
Tahun2023
PengadilanPT_TJK
Panjang Dokumen348.587 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →