10/PID.SUS/2026/PT GTO
| Nomor | 10/PID.SUS/2026/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT_GTO |
| Panjang Dokumen | 53.506 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RIZAL RADJAK ALIAS ALDI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp200.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →