SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

10/Pid.B_LH/2023/PN Skm

Nomor10/Pid.B_LH/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen149.489 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 bulan dan denda Rp 3.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →