SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

10/Pid.C/2023/PN Bsk

Nomor10/Pid.C/2023/PN Bsk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen23.556 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak' dan dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →