10/Pid.C/2023/PN Bsk
| Nomor | 10/Pid.C/2023/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 23.556 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak' dan dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →