SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pml

Nomor10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pml
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN_Pml
Panjang Dokumen103.121 karakter

Amar Putusan

Anak pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Anak pelaku dihukum dengan pidana penjara 5 tahun dan wajib mengikuti pelatihan kerja 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →