10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pol
| Nomor | 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pol |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pol |
| Panjang Dokumen | 105.468 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan berlanjut dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga di Pondok Pesantren Miftahul Jihad di Kabupaten Majene selama 2 tahun dan pidana pelatihan kerja di Yayasan Fajar Mulia Campalagian selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →