SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pol

Nomor10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pol
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Pol
Panjang Dokumen105.468 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan berlanjut dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga di Pondok Pesantren Miftahul Jihad di Kabupaten Majene selama 2 tahun dan pidana pelatihan kerja di Yayasan Fajar Mulia Campalagian selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →