10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl
| Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bgl |
| Panjang Dokumen | 2.079.947 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Eddy Pelita Putra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000,00. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13.500.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →