SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl

Nomor10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN_Bgl
Panjang Dokumen2.079.947 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eddy Pelita Putra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000,00. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13.500.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →