SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

10/Pid.Sus/2022/PN Bdw

Nomor10/Pid.Sus/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen67.930 karakter

Amar Putusan

Terdakwa FENDI ANDRIANTO BIN ALM IBRAHIM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga'.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →