110/Pid.B/2022/PN Pml
| Nomor | 110/Pid.B/2022/PN Pml |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pml |
| Panjang Dokumen | 84.034 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Edip Bin Tardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan Pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →