111/Pid.Sus/2023/PN RBI
| Nomor | 111/Pid.Sus/2023/PN RBI |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_RBI |
| Panjang Dokumen | 65.084 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa M. NATSIR BIN MUSTAMIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi dirinya Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →