112/Pid.B/2023/PN Clp
| Nomor | 112/Pid.B/2023/PN Clp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Clp |
| Panjang Dokumen | 42.753 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Satim Bin (Alm) Pangat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →