SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

112/Pid.Sus/2025/PN Kng

Nomor112/Pid.Sus/2025/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen109.539 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika'. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →