112/Pid.Sus/2025/PN Kng
| Nomor | 112/Pid.Sus/2025/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kng |
| Panjang Dokumen | 109.539 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika'. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →