SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

113/Pid.B/2022/PN Mna

Nomor113/Pid.B/2022/PN Mna
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen117.087 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Erfendi Bin (Alm) Nanungcik terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →