SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

113/Pid.Sus/2022/PN Agm

Nomor113/Pid.Sus/2022/PN Agm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Agm
Panjang Dokumen117.131 karakter

Amar Putusan

Terdakwa BAMBANG IRAWAN ALIAS BAMBANG SIDIN BIN ALMARHUM MURSIDIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan kepada Anak untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →