114/Pid.Sus/2022/PN Krg
| Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Krg |
| Panjang Dokumen | 62.603 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Eko Yulianto Alias Okek Bin Sukasno dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 80.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →