SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

114/Pid.Sus/2023/PN Bsk

Nomor114/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen124.276 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hery Kelana Pgl Eri Bin Sutan Jamaris dinyatakan terbukti bersalah melakukan perekrutan seseorang dengan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 120.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →