114/Pid.Sus/2023/PN Bsk
| Nomor | 114/Pid.Sus/2023/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 124.276 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hery Kelana Pgl Eri Bin Sutan Jamaris dinyatakan terbukti bersalah melakukan perekrutan seseorang dengan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 120.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →