SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

114/Pid.Sus/2023/PN Lmj

Nomor114/Pid.Sus/2023/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen118.819 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Anang Harianto Bin Juma'in (Alm) terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →