114/Pid.Sus/2023/PN Lmj
| Nomor | 114/Pid.Sus/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 118.819 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Anang Harianto Bin Juma'in (Alm) terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →