114/Pid.Sus/2023/PN Pol
| Nomor | 114/Pid.Sus/2023/PN Pol |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pol |
| Panjang Dokumen | 108.705 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tegar Affandi alias Tegar bin Paharuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →