SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

114/Pid.Sus/2023/PN Pol

Nomor114/Pid.Sus/2023/PN Pol
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pol
Panjang Dokumen108.705 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Tegar Affandi alias Tegar bin Paharuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →