115/Pid.B/2022/PN Bkt
| Nomor | 115/Pid.B/2022/PN Bkt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bkt |
| Panjang Dokumen | 77.825 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Andrea Tovani Panggilan Andre Bin Adriano dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →