SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

115/Pid.B/2025/PN Kng

Nomor115/Pid.B/2025/PN Kng
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen151.515 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Agus Suryana Bin Cahya dan Terdakwa II Ahmad Jaenudin Bin Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penipuan. Terdakwa I dihukum penjara 1 tahun dan 4 bulan, Terdakwa II dihukum penjara 1 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →