115/Pid.Sus/2023/PN Liw
| Nomor | 115/Pid.Sus/2023/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 77.185 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →