SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

116/Pid.B/2025/PN Kng

Nomor116/Pid.B/2025/PN Kng
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen192.444 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dijatuhi pidana dan dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →