116/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 116/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 109.382 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →