SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

117/Pid.Sus/2023/PN Bau

Nomor117/Pid.Sus/2023/PN Bau
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bau
Panjang Dokumen53.652 karakter

Amar Putusan

Terdakwa LA ODE ARSAN Alias ARSAN Bin LA ODE TARA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menguasai, membawai senjata penikam atau senjata penusuk' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →