SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

117/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor117/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen95.884 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Maizal Fuahmi bin Muhammad Mulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →