118/Pid.B/2023/PN Grt
| Nomor | 118/Pid.B/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Grt |
| Panjang Dokumen | 67.775 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa DEDE DIAN KUSMANSYAH Als INCEN Bin DIDIT terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →