SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

118/Pid.B_LH/2022/PN Bla

Nomor118/Pid.B_LH/2022/PN Bla
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen91.474 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Topan Bin Supar terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →