118/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 118/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 74.555 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Fais Bin R. Subangun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menyalanhgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →