SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

118/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor118/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen74.555 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ahmad Fais Bin R. Subangun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menyalanhgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →