SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

118/Pid.Sus/2023/PN Liw

Nomor118/Pid.Sus/2023/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Liw
Panjang Dokumen94.926 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nasri Bin Almarhum Damiri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 22 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →