118/Pid.Sus/2023/PN Liw
| Nomor | 118/Pid.Sus/2023/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 94.926 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nasri Bin Almarhum Damiri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 22 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →