1198/Pid.Sus/2023/PN Mdn
| Nomor | 1198/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdn |
| Panjang Dokumen | 70.154 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa BENICANDRA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menerima Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →