SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

119/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor119/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen108.001 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Andika Sarlin Papilaya Alias Eko Bin Sartimin Papilaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →