11/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK
| Nomor | 11/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_TJK |
| Panjang Dokumen | 521.808 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200.000.000, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar nihil.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →