SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK

Nomor11/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK
Jenispidana — PID.SUS-TPK
Tahun2023
PengadilanPT_TJK
Panjang Dokumen521.808 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200.000.000, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar nihil.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →