SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.B/2023/PN Wsb

Nomor11/Pid.B/2023/PN Wsb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen179.915 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Anang Sugiarto dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →