SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.B/2025/PN Tmt

Nomor11/Pid.B/2025/PN Tmt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen93.800 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →