11/Pid.B/2026/PN Pti
| Nomor | 11/Pid.B/2026/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 49.842 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Aris Juminto Bin Rustamaji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →