SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.B_LH/2023/PN Lss

Nomor11/Pid.B_LH/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen394.568 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin Pemerintah Pusat' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 11 bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →