11/Pid.B_LH/2023/PN Lss
| Nomor | 11/Pid.B_LH/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 394.568 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin Pemerintah Pusat' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 11 bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →