SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.C/2023/PN Gto

Nomor11/Pid.C/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen9.008 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdullah Kai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp47.500,00. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →