11/Pid.C/2023/PN Gto
| Nomor | 11/Pid.C/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 9.008 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abdullah Kai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp47.500,00. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →