SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn

Nomor11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Sgn
Panjang Dokumen142.354 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Anak I Jonathan Sinaga dan Anak II Bambang Nurcahyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu'. Menjatuhkan pidana pembinaan masing-masing selama 4 bulan dan pidana pelatihan kerja masing-masing selama 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →