SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte

Nomor11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN_Tte
Panjang Dokumen766.320 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Benfrid Osiang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta membayar denda dan uang pengganti.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →