SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus/2023/PN Dth

Nomor11/Pid.Sus/2023/PN Dth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Dth
Panjang Dokumen96.726 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →