11/Pid.Sus/2023/PN Dth
| Nomor | 11/Pid.Sus/2023/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dth |
| Panjang Dokumen | 96.726 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →