11/Pid.Sus/2023/PN Rah
| Nomor | 11/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rah |
| Panjang Dokumen | 125.024 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tison Bin La Mahe dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp600.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →