11/Pid.Sus/2026/PN Jbg
| Nomor | 11/Pid.Sus/2026/PN Jbg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Jbg |
| Panjang Dokumen | 71.541 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agus Arifin Bin (Alm) Mislan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp5.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →