SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus/2026/PN Jbg

Nomor11/Pid.Sus/2026/PN Jbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Jbg
Panjang Dokumen71.541 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Arifin Bin (Alm) Mislan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →