11/Pid.Sus/2026/PN Kgn
| Nomor | 11/Pid.Sus/2026/PN Kgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Kgn |
| Panjang Dokumen | 75.863 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Akhmad Taufik Hidayat Bin Alm. Djarkasi terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →