SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

11/Pid.Sus/2026/PN Kgn

Nomor11/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Kgn
Panjang Dokumen75.863 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Akhmad Taufik Hidayat Bin Alm. Djarkasi terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →