11/Pid.Sus/2026/PN Plg
| Nomor | 11/Pid.Sus/2026/PN Plg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Plg |
| Panjang Dokumen | 61.759 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa NALIUS SP BIN YUSUF SUKANTO dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →