SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

120/Pid.Sus/2023/PN Grt

Nomor120/Pid.Sus/2023/PN Grt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Grt
Panjang Dokumen91.434 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Konara Aplias Ujang Bin Kindi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →