120/Pid.Sus/2023/PN Grt
| Nomor | 120/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Grt |
| Panjang Dokumen | 91.434 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Konara Aplias Ujang Bin Kindi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →