121/Pid.Sus/2025/PN Kng
| Nomor | 121/Pid.Sus/2025/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kng |
| Panjang Dokumen | 81.568 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Cucu Gunawan Bin Yayan Sutiana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupaya obat keras'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →