SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

121/Pid.Sus/2025/PN Kng

Nomor121/Pid.Sus/2025/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen81.568 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Cucu Gunawan Bin Yayan Sutiana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupaya obat keras'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →