1227/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
| Nomor | 1227/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Jkt.Utr |
| Panjang Dokumen | 196.849 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yodi Sukumana Irawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 44.337.144.582,-
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →