SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1227/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr

Nomor1227/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Jkt.Utr
Panjang Dokumen196.849 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yodi Sukumana Irawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 44.337.144.582,-

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →