SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

122/Pid.C/2023/PN Gsk

Nomor122/Pid.C/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen4.490 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Pandu Santoso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana meminum minuman keras tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.008 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →